• Selamat Datang di Situs Masjid Nurul Huda Bulu Cina. https://nurulhuda.bulucina.id
Minggu, 13 September 2026

SHOLAT DI MASJID YANG BANYAK TAHI CICAKNYA

SHOLAT DI MASJID YANG BANYAK TAHI CICAKNYA
Bagikan

Tahi cicak kerap kali menjadi masalah yang meresahkan di masjid dan mushala. Kotoran ini biasanya ditemukan di dinding, lantai, atau bahkan di atas sajadah, yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah saat beribadah.   Selain itu, kotoran cicak dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan menodai kesucian tempat ibadah, sehingga diperlukan upaya pembersihan secara berkala dan rutin. Keberadaan kotoran cicak di tempat-tempat suci ini bukan hanya mengotori lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam beribadah.   Namun, karena saking banyaknya dan bentuknya yang kecil kerap kali tahi cicak terabaikan dan lama-lama dibiarkan. Akhirnya pun hanya dibersihkan bersamaan dengan menyapu lantai.

Lantas bagaimana hukum shalat orang di masjid atau mushala yang di sana ada tahi cicak dan tidak dihilangkan dengan standar fiqih dalam menghilangkan najis?

Kondisi masjid atau mushala dengan masalah tahi cicak menurut kami sudah menyeluruh dan umum di mana-mana bahkan tidak hanya di masjid atau mushala tetapi di hampir setiap rumah. Kondisi menyeluruh dan umum dialami banyak orang semacam ini dalam istilah fiqih disebut dengan ‘umumul balwa’.

Secara istilah yang dimaksud  ‘umumul balwa’ adalah situasi atau kejadian yang menyeluruh dialami banyak orang dan sulit dihindari. Beberapa ulama menyebutnya sebagai ‘ad-dharuratul ‘ammah’, ‘dharuratul masiah’ atau kebutuhan manusia (hajatun nas). (Lihat Kementrian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXXI, halaman 6).      Dalam fiqih kondisi ‘umumul balwa’ yang sulit dihindari merupakan alasan najis dima’fu atau ditolelir. Sayyid Al-Bakri menjelaskan:

قوله: لعسر الاحتراز عنها علة العفو) أي ويعفى عما ذكر لأنه مما يشق الاحتراز عنه لكونه مما تعم به البلوى. (قوله: ويعفى عما جف من ذرق سائر الطيور) ذكر شرطين للعفو وهما الجفاف وعموم البلوى، وبقي أن لا يتعمد المشي عليه كما مر

Artinya, “Ungkapan: ‘Karena kesulitan menghindarinya’ adalah alasan dima’fu, yaitu bahwa hal-hal yang disebutkan dimaafkan karena sulit untuk dihindari mengingat bahwa itu adalah sesuatu yang sering ditemui (‘umumul balwa’).

SelanjutnyaPandangan Islam tentang Aborsi Korban Pemerkosaan
MASJID NURUL HUDA
Dusun Karang Bangun Desa Bulu Cina Kec. Hamparan Perak ,Deli Serdang, SUMUT
Luas Area1000 m2
Luas Bangunan150 m2
Status LokasiHIBAH
Tahun Berdiri1990